Diduga kejadian tersebut diakibatkan TPS 1 melebihi kuota peserta. Hasil dari rapat antar pengurus dan ketua TPS menghasilkan peraturan yang wajib dipakai dalam pemilihan di Desa Sukagalih yaitu setiap TPS tidak diizinkan melebihi 600 peserta, Akibatnya warga RT01 yang rencana awalnya memilih di TPS 1 harus di alihkan.
Dendi Taufik Arga selaku Ketua pengurus TPS 1 mengatakan " Kita sebagai pengurus dan panitia Pilkades Desa Sukagalih telah selesai melakukan rapat penting terkait masalah tersebut, melalui rapat yang cukup panjang yang dihadiri langsung oleh kedua calon dan staf Desa Sukagalih hasilnya sangat disayangkan dan terpaksa, kami sebagai pengurus TPS 1 meminta maaf yang sebesar besarnya kepada warga Kp Jemblung RT01 atas sebagian pemilihnya yang akan dialihkan ke TPS lain, tidak ada unsur politik apapun atas peraturan yang telah kami buat, ini hanya masalah kuota per TPS ". Tutur Beliau
Hingga kini belum ada berita pasti terkait nama-nama pemilih yang dialihkan, namun yang pasti ada sekitar kurang lebih 45 orang warga RT01 yang sudah terdaftar di TPS lain. Diduga para pemilih yang dialihkan akan melakukan pencoblosan di TPS 3 Kp Garung.
Tags:
Politik