Radi, Kecamatan Jonggol. Pada hari Kamis, 27 Juni 2024 - Bertempat di Aula Kecamatan Jonggol, telah berlangsung acara penyerahan surat keputusan Camat Jonggol, Kabupaten Bogor, mengenai perpanjangan masa jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Jonggol. Perpanjangan masa jabatan ini berlaku untuk periode tahun 2019 hingga 2027, yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas dan kesinambungan pemerintahan di tingkat desa.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Kepala Desa Sukagalih Aja Waridin, Sekretaris Camat (Sekcam) Jonggol, Kapolsek Jonggol, Danramil Jonggol, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Forum Komunikasi BPD Kecamatan Jonggol, serta seluruh anggota BPD se-Kecamatan Jonggol. Kehadiran para tokoh penting ini menandakan betapa pentingnya acara tersebut dalam mendukung keberlanjutan program-program pemerintahan desa.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu anggota BPD Sukagalih, Bapak Radi, mengungkapkan rasa syukurnya atas perpanjangan masa jabatan ini. Menurutnya, keputusan ini memberikan kesempatan bagi BPD untuk melanjutkan program-program yang telah direncanakan dan memberikan kontribusi lebih besar dalam pembangunan desa. Ia juga berharap bahwa dengan perpanjangan masa jabatan ini, kerjasama antara BPD dan pemerintah desa dapat semakin erat dan produktif.
Kepala Desa Sukagalih, Aja Waridin, kepada tim Radar Sukagalih menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan langkah positif untuk menjaga kontinuitas kepemimpinan di desa. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara BPD dan pemerintah desa dalam mencapai tujuan-tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan desa-desa di Kecamatan Jonggol dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Tags:
Politik